SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Musyawarah antardesa yang digelar Polsek Pemayung di Aula Balai Desa Olak Ramabahan, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari berjalan sukses.
Kapolsek Pemayung AKP L Nauli Harahap SH hadir dan memimpin acara yang diikuti tiga desa tersebut pada Senin (2/6/2025).
Ketiga desa adalah Desa Olak Rambahan, Desa Teluk, dan Desa Selat.
Acara bertambah semarak karena turut dihadiri para ketua BPD, ketua Lembaga Adat, ketua Pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dari ketiga desa tersebut. Hadir juga Kanit Reskrim Polsek Pemayung IPDA Erwin dan Bhabinkamtibmas ketiga desa.
Sebelum menyampaikan permasalahan Kamtibmas, Kapolsek AKP Nauli memperkenalkan diri kepada para peserta musyawarah yang hadir. Pasalnya, perwira pertama tersebut baru menjabat di Polsek Pemayung.
“Saya baru sebulan di Polsek Pemayung,” ujar Nauli.
Meski baru menjabat, Nauli sudah melakukan gebrakan dengan melakukan pendekatan yang humanis kepada masyarakat desa. Sehingga pesan kamtibmas yang disampaikan bisa diterima dan masyarakat pun merasa terlindungi dengan kehadiran Polri.
Pada kesempatan ini Nauli menyampaikan permasalahan tawuran, geng motor, Narkoba dan judol yang marak terjadi di tiga desa ini. Harapannya ketiga masalah hukum tersebut bisa diminimalisir dan ketiga desa menjadi desa bersih narkoba.
Nauli juga mendukung penuh ide para kepala desa untuk membuat pos keamanan di desa Selat. Yang mana pos tersebut akan digunakan untuk tempat menjaga Kamtibmas Bersama.
Ia juga berpesan agar masyarakat khususnya yang muda untuk tidak membawa senjata tajam (sajam) saat berpergian.
“Ya, membawa sajam bisa di pidana.”ujarnya.
Nauli juga memberitahukan program Restorasi Justice. Penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan catatan kedua belah pihak sudah sama- sama mendapat keadilan.
“Saya berharap kepada para kepala desa agar kedepan dapat mengumpulkan para pemudanya dalam satu wadah atau tempat yang positif,” ujarnya.
Diakhir sambutan Kapolsek Pemayung AKP L Nauli Harahap berharap hasil pertemuan musyawarah 3 desa ini dapat dibuat fakta integritas bersama yang di tanda tangani oleh para kades dan perangkat desa. Kemudian ditempelkan di tempat umum agar masyarakat mengetahui isi dari kesepakatan bersama 3 kepala desa.(*)
Pewarta: Eddwardi