SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) Nur Jatmiko tiba-tiba menyerahkan uang sejumlah Rp 734 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Uang tersebut diduga kerugian negara dari pajak parkir Pasar Angso Duo yang tidak disetorkan oleh PT EBN selaku pihak pengelola pasar.
Uang pajak parkir tahun 2023 itu tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT EBN Nur Jatmiko di kantor Kejari Jambi pada Kamis (5/6/2025).
Penyerahan uang tersebut diterima oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi, Sumarsono.
Selanjutnya uang tersebut dititipkan ke bendahara penerima Kejari Jambi, Merry Agustin.
“Ya, kita sudah terima penitipan uang dari pihak pengelola pasar Angso Duo sejumlah 734 juta lebih,” kata Sumarsono dikutip dari metro jambi.
Sumarsono mengatakan, uang yang dikembalikan atau dititipkan itu merupakan pajak parkir Pasar Angso Duo tahun 2023 yang tidak disetorkan ke pemerintah kota.
“Uang yang diserahkan itu pajak parkir Pasar Angso Duo selama 10 bulan, terhitung bulan Maret hingga Desember 2023,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Sungaipenuh ini.
Guna mengusut kasus ini, dia juga mengaku telah memanggil pihak pengelola dan pihak pemerintah kota Jambi.
“Kita baru panggil pihak pasar dan pemkot,” pungkasnya.(*)