SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Kapolsek Tembesi Iptu Sugeng mengungkapkan pertemuan warga Desa Sukaramai dengan Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) bersama pemilik Kapal Jelita 03 dan Kapal JM 50 berjalan kondusif. Mereka juga sepakat berdamai. Pihak perusahaan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan tanah kebun milik masyarakat.
“Alhamdulillah telah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga yang merasa dirugikan,” ujar Iptu Sugeng, Jumat (9/5/2025).
“Tongkang yang di tahan pun sudah melintasi Sungai Batang Tembesi Desa Sukaramai,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, ada 5 poin yang menjadi pertimbangan dan persetujuan ke dua belah pihak diantaranya;
1. Pihak PPTB, Owner kapal Jelita 03 dan Owner Kapal JM 50 bersedia menganti kerusakan yang diakibatkan oleh kapal-kapal yang bersandar di pinggir sungai kebun warga Desa Sukaramai.
2. Masyarakat sepakat menerima sejumlah uang sebesar Rp. 150.000.000 atas pengganti kerusakan-kerusakan yang dimaksud.
3. Setelah kejadian ini kapal-kapal tongkang batubara tidak boleh bersandar sebelum ada kesepakatan.
4. Warga mengajukan kerjasama dengan pihak angkutan yang dikoordinasikan oleh kapal-kapal Dinas perhubungan Batanghari.
5. Setelah direalisasikan pembayaran kapal yang ditahan boleh dilepas.(*)
Pewarta: Eddwardi