Ngedar Sabu, Perempuan Ini Ditangkap Beserta BB 8,97 Gram

oleh -195 Dilihat
oleh
Pelaku S, pengedar sabu yang berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Polres Batanghari.

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari menangkap seorang wanita berinisial S (29).

Warga Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, tersebut diduga jadi pengedar sabu di RT 006 Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Pelaku sempat kabur saat akan ditangkap pada Jumat (9/5/2025) siang.

“S kita tangkap di rumah milik orang tuanya. Saat akan ditangkap, S ini sempat kabur bersama dua temannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, Iptu Al Imrom, Sabtu (10/5/2025).

Imron juga mengatakan S sudah menjadi target, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 gram. Kemudian uang tunai jutaan rupiah serta beberapa handphone.

“Sabu yang kita amankan milik pelaku dalam paketan, ada delapan paket plastik klip kecil,” ujar Imron.

“Uang tunai sebesar dua juta lima ratus ribu Rupiah. Yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” katanya.

Kasi Humas Iptu Simbang Tetap menambahkan penangkapan S berkat informasi dari masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB, Tim kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung mendatangi TKP, tempat transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.

Saat akan menangkap, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari melihat dua orang laki laki yang berada di pondok belakang rumah pelaku dan satu perempuan berada di rumah milik orang tuanya yang sebelumnya merupakan target dari Satresnarkoba Polres Batanghari.

“Pelaku melarikan diri, tim opsnal langsung melakukan pengejaran. Pelaku S berhasil ditangkap, dua pelaku yang lain kabur,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta: Eddwardi

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.