LAM Kota Jambi Ingatkan Soal Perda Minol: Helen’s Play Mart Berjaya!

oleh -275 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET,JAMBI – Setelah sempat disegel dan direkomendasikan tutup permanen, Helen’s Play Mart Jambi kini kembali beroperasi.

Pengelola disebut telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

Kembali beroperasinya Helens tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan pihaknya sejak awal telah menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait keberadaan Helen’s.

“LAM bukan LSM atau ormas yang harus turun ke jalan melakukan aksi. Kami menyampaikan sikap melalui jalur resmi, memberikan pendapat dan masukan langsung kepada pemerintah,” tegas Aswan saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Aswan menyampaikan sejak munculnya upaya pemblokiran Helen’s Play Mart beberapa waktu lalu, LAM Kota Jambi telah aktif memberikan perhatian dan masukan secara kelembagaan.

“Hal itu juga telah kami sampaikan dalam konferensi pers di Aula Balai Adat Melayu Kota Jambi belum lama ini,” tambahnya.

LAM Kota Jambi Tekankan Kepatuhan Terhadap Perda

Dalam keterangannya, Aswan menegaskan bahwa LAM meminta seluruh pihak, khususnya pengelola tempat hiburan malam seperti Helen’s, untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

“LAM meminta agar operasional Helen’s mengikuti aturan sesuai ketentuan dan Perda yang berlaku. Itu menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” ujar Aswan.

Menurutnya, sekarang tanggungjawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait, untuk memastikan aturan ditegakkan.

“Kami sudah menjalankan peran kami. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari pemerintah daerah dan OPD terkait dalam menegakkan regulasi,” pungkasnya.

Penuhi Semua Syarat Legal

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, memastikan bahwa Helens telah memenuhi semua syarat legal.

“Izin golongan A atau SKPL sudah terbit pertengahan April lalu. Sementara izin golongan B dan C diterbitkan Senin, 28 April 2025,” ujar Feriadi, Kamis (1/5).

Feriadi menjelaskan bahwa izin golongan A dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi, sedangkan izin golongan B dan C berasal dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jambi.

“Setelah semua izin lengkap, segel yang kami pasang sudah kami buka. Mereka sekarang sah secara hukum untuk kembali beroperasi,” tegasnya.(*)

 

 

Pewarta: Rijal

No More Posts Available.

No more pages to load.