Kasus Manipulasi Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Masuk Tahap Dua, 7 Tersangka Diserahkan ke JPU

oleh -324 Dilihat
oleh
JPU Kejari Bungo menerima 7 tersangka kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo Tahun Anggaran 2019 yang diserahkan penyidik.

SWARAJAMBI.NET, MUARA BUNGO – Kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo Tahun Anggaran 2019 resmi memasuki tahap II. Sebanyak tujuh orang tersangka diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo pada Rabu (28/5/2025).

Selain penyerahan para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketujuh tersangka tersebut HF (50) yang merupakan Kepala UPT Samsat Bungo tahun 2019, IR (44) menjabat Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak berstatus PNS, MSI (53) menjabat Kasir Bank yang ditugaskan di UPT Samsat Bungo, MS (43) menjabat Bendahara Penerimaan Samsat Bungo berstatus PNS, AHS merupakan pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, RS merupakan Pekerja Harian Lepas di UPT Samsat Bungo, dan MW sebagai petugas keamanan dari Jasa Raharja Samsat Bungo.

Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, melalui Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Ketujuh tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, perlu di ketahui bahwa ketujuh tersangka ini di dampingi oleh pengacara masing-masing, ” jelas Silfanus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah oknum dari instansi berbeda yang bertugas di lingkungan Samsat Bungo. Dugaan kuat bahwa manipulasi pajak ini merugikan keuangan negara, dan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka.(*)

 

Pewarta: Lidia

 

No More Posts Available.

No more pages to load.