Hajar Terus Pak Polisi! Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga Tebing Tinggi Berurusan dengan Polisi

oleh -111 Dilihat
oleh
Pelaku MPS alias Pali (33) bersama barang bukti yang berhasil diamankan tim opsnal kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari.

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Pria asal Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Kabupaten Batanghari, berinisial MPS alias Pali (33), terpaksa berurusan dengan polisi. Dia diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat Kotoboyo.

MPS dibekuk tim opsnal kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari di rumah bedeng RT 007 Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu (17/5/2025) sore.

Barang bukti dua paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu timbangan berwarna silver. Barang bukti tersebut ditemukan tim opsnal setelah melakukan penggeledahan

terhadap bedeng yang diduga milik pelaku.

Polisi kembali menemukan 33 paket kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu diluar bedeng.

“Saat penggeledahan diluar bedeng, tim opsnal kembali menemukan 33 paket kecil siap edar. Semuanya ada 35 paket kecil dengan total berat 15,46 gram,” ujar Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap, Minggu (18/5/2025).

“Tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550 ribu bersama hape merk OPPO A3x warna Merah Nebula dan barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.