Polda Jambi Bongkar Kasus Korupsi Alat Praktik SMK, Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar: Tersangka ZH

oleh -760 Dilihat
oleh
Barang bukti uang tunai senilai Rp6,07 miliar yang berhasil diamankan Polda Jambi dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi dengan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Polda Jambi membongkar kasus korupsi pengadaan alat-alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 21 miliar.

Pengadaan peralatan praktik utama SMK tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan total anggaran mencapai Rp122 miliar.

Fokus penyidikan sendiri mengarah pada anggaran untuk SMK, terpisah dari Rp51 miliar yang diperuntukkan bagi SMA.

Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 7 Oktober 2024 dengan nomor LP: LTA 26/10/2024.SX

“Hingga kini, penyidik telah memeriksa 90 saksi dan sejumlah ahli, menyita lebih dari 500 dokumen, serta uang tunai senilai Rp6,07 miliar,” ungkap AKBP Taufik.

Dugaan tindak pidana korupsi ini, sambungnya terjadi akibat adanya kesepakatan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa pengadaan, dengan melibatkan peran broker.

“Mereka menyepakati fee sebesar 17% dari nilai proyek,” imbuhnya.

Mirisnya, hasil pengecekan di sejumlah sekolah menunjukkan bahwa alat praktik yang dikirim tidak layak digunakan dan hingga kini belum pernah dipakai oleh para siswa.

“Temuan ini memperkuat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.892.252.403.

Saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai PPK saat proyek berjalan.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15, dan Pasal 18, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain satu tersangka utama, Polda Jambi juga tengah menyelidiki tiga laporan polisi lainnya yang berhubungan dengan kasus ini. Beberapa nama disebut sudah masuk dalam radar penyidik, termasuk inisial RWS dan sejumlah pihak dari perusahaan penyedia jasa seperti PT TDI, TBI, dan RT.

Pengusutan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jambi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan masa depan generasi bangsa.(*)

 

Pewarta: Rijal

 

No More Posts Available.

No more pages to load.