Kapan Pemilihan Ketua RT Serentak Digelar? Ini Jadwal hingga Tahapan Pelaksanaan

oleh -1104 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Kota Jambi akan menggelar pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) serentak 2025. Pemilihannya akan dilaksanakan pada 19-27 April 2025.

Pemerintah Kota Jambi juga telah menetapkan persyaratan hingga tahapan pemilihan ketua RT serentak tersebut.

Pemilihan ditujukan bagi ketua RT yang masa jabatannya telah habis atau memiliki sisa masa jabatan kurang dari 1 tahun 6 bulan.

Walikota Jambi, Dr. Maulana mengatakan pemilihan ini bertujuan untuk memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat masyarakat.

Dengan adanya pemilihan serentak, diharapkan seluruh RT dapat memiliki kepemimpinan yang lebih segar dan siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam berbagai program pembangunan.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian persyaratan dan tahapan pemilihan ketua RT serentak 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 :

Persyaratan calon ketua RT

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ketua RT dan syaratnya terbilang lebih ketat. Hal ini untuk memastikan kepemimpinan RT yang lebih profesional dan kompeten, yakni:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berusia minimal 23 tahun

– Sudah menikah

– Pendidikan minimal SMA atau sederajat

– Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

– Berdomisili di wilayah RT tersebut minimal 2 tahun.

 

Jadwal dan tahapan pemilihan

Pemilihan Ketua RT akan dilakukan secara serentak di Kota Jambi dengan jadwal sebagai berikut:

– Pemilihan RT: 19-27 April 2025

– 1-15 April 2025 → Sosialisasi dan pendaftaran calon ketua RT

– 16-18 April 2025 → Verifikasi dan penetapan calon

– 19-27 April 2025 → Pemungutan suara dan penghitungan hasil pemilihan

– Mei 2025 → Pengukuhan dan pelantikan ketua RT terpilih

Pemkot Jambi menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua RT harus dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Panitia pemilihan terdiri dari 2 pengurus RT dan 3 tokoh masyarakat.

2. Peserta pemilih adalah kepala keluarga atau wakil yang ditunjuk dari setiap rumah tangga dalam wilayah RT tersebut.

3. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan transparan

4. Perhitungan suara dilakukan di hadapan saksi dan masyarakat

Pemkot Jambi berkomitmen memberikan dukungan penuh bagi ketua RT terpilih dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu program yang disiapkan adalah retret khusus bagi ketua RT, yang bertujuan untuk membekali mereka dengan keterampilan kepemimpinan, manajemen warga, serta pemahaman terhadap program-program pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti mengatakan pemilihan serentak ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan RT sebagai mitra strategis pemerintah kota.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kepemimpinan RT semakin profesional dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan Kota Jambi ke depan.

Bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam proses pemilihan ini, pastikan untuk mengikuti perkembangan informasi di tingkat kelurahan masing-masing.(*)

 

Pewarta: Rijal

No More Posts Available.

No more pages to load.