SWARAJAMBI.NET.BATANGHARI– Seorang pria berinisial A (39 tahun) kembali berurusan dengan hukum. Belum genap setahun menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas, A kembali diamankan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari. Infonya, A terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan A sendiri pada Minggu (13/4/2025) di sebuah rumah di RT 007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung. Petani asal Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian ini tertangkap tangan menyimpan empat paket sedang sabu seberat bruto 11 gram dan sejumlah alat isap.
“Kami langsung mengamankan pelaku berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah itu,” ujar Kasat Narkoba IPTU Al Imron, dalam keterangannya kepada media, Selasa (15/4/2025).
Operasi penangkapan A dipimpin langsung oleh Ketua Tim Opsnal Tim Kuda Hitam, Aiptu Abdul Kadir. Yang langsung melakukan penggerebekan setelah pelaku diketahui berada di belakang rumah warga.

Dari penggeledahan, polisi juga mengamankan timbangan digital, bong, plastik klip kosong, hingga sendok sabu.
Barang Bukti yang diamankan adalah 4 paket sabu (11 gram), 6 plastik klip kosong, Bong lengkap dengan pirek dan pipet, sendok sabu dari pipet, korek api dengan jarum. Kemudian timbangan digital merek Camry dan kaleng rokok berisi perlengkapan sabu.
Imron menyatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari akan terus diperkuat dengan dukungan masyarakat.
“Kami tidak beri ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif membantu tugas kepolisian,” tegasnya.(*)
Pewarta: Eddwardi





