SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Residivis narkoba dari Muara Bulian berinisial S alias Pewer (40) berhasil ditangkap tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari di RT 001 Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Selasa (22/4/2025) malam.
Dari tangan S, polisi mengamankan sabu seberat 0,17 gram dari dua paket kecil plastik klip bening transparan. Barang haram tersebut sempat disembunyikan pelaku di lokasi penangkapan.
Polisi juga mengamankan satu kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu, satu bong, jarum warna putih, dan satu sendok sabu yang terbuat dari pipet sedotan serta barang bukti lainnya.
S mengaku kepada polisi barang haram tersebut miliknya. Ia juga mengaku membeli sabu tersebut dari pria berinisial P seharga Rp 500 ribu dengan tunai.
Kasat Narkoba Iptu Al Imron mengatakan tersangka S merupakan residivis narkoba dan baru keluar dari lapas pada November lalu.
“Saat penggeledahan badan, tidak ditemukan sabunya. Setelah dilakukan penggeledahan disekitar lokasi tempat penangkapan barulah ditemukan sabu itu,” ujar Al Imron.
Kini tersangka S masih dalam pemeriksaan petugas untuk mengungkap jaringan narkoba di Desa Tenam.
Atas perbuatannya itu, tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Pewarta: Eddwardi





