SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Polda Jambi menahan anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I. Ia ditahan karena terlibat kasus penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
“Sudah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat (7/3/2025).
Politisi PKB tersebut ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, terkait kasus yang melibatkan dirinya.
“Yang bersangkutan sampai sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata pria yang akrab disapa Pak Bray ini.
Lanjut Manang, anggota DPRD Kabupaten Batanghari ini awalnya punya hubungan bisnis dengan pelapor, yaitu seorang wanita bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.
“Bisnisnya DO sawit,” kata dia.
Namun dengan berjalannya waktu, ternyata I ini membuat pelapor mengalami kerugian.
“Ada unsur bujuk rayu dan kebohongan. Pelapor mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar,” katanya.
Polda Jambi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai,” kata Manang.
Manang juga telah membenarkan ada upaya paksa terhadap anggota DPRD Batanghari I.
Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD Batanghari tersebut diamankan setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Benar, dibawa sebagai status saksi terlapor, sudah 2 kali dipanggil,” katanya.
“Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” tandasnya.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Jambi dalam menangani kasus hukum, tanpa pandang bulu.(*)







