Sosialisasi Perda Zakat, Pemkot Undang Pelaku Usaha Yang Berizin dan Terdaftar

oleh -124 Dilihat
oleh
Pemkot Jambi akan menggelar sosialisasi Perda Zakat dengan melibatkan pelaku usaha.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana MKM, menginstruksikan agar semua pelaku usaha yang memiliki izin di Kota Jambi untuk hadir dalam pertemuan yang akan diselenggarakan setelah Lebaran. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Zakat yang diadakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Melalui sosialisasi tersebut, Wali Kota Maulana berharap pelaku usaha akan lebih memahami kewajiban membayar zakat dan dapat berpartisipasi aktif dalam meningkatkan penerimaan zakat di Kota Jambi. Ia menjelaskan bahwa zakat memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat perekonomian umat dan mendukung kesejahteraan sosial, khususnya di Kota Jambi.

“Setelah Lebaran, kami akan mengundang pelaku usaha yang terdaftar di Kota Jambi untuk mengikuti sosialisasi terkait Perda Zakat. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan zakat dikelola dengan baik, tepat sasaran, dan dapat berkontribusi dalam kesejahteraan masyarakat,” kata Wali Kota Maulana, Rabu (19/3/2025).

BAZNAS Kota Jambi juga mengharapkan sosialisasi ini dapat memberikan edukasi yang lebih mendalam mengenai manfaat zakat dan bagaimana cara yang tepat untuk menyalurkannya. Selain itu, diharapkan akan ada peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menunaikan zakat, sehingga dapat memperkuat ekonomi umat dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sosialisasi Perda Zakat ini akan dilaksanakan segera setelah Lebaran dan diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga zakat untuk kemajuan Kota Jambi yang lebih baik.(*)

 

 

Pewarta: Rijal

 

No More Posts Available.

No more pages to load.