Sebulan Polres Batanghari Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita Sabu 24,7 Gram

oleh -282 Dilihat
oleh
Wakapolres Batanghari Kompol M. Ridho didampingi Kasat Narkoba Iptu Al Imron dan Kasi Humas Iptu Simbang Tetap, menunjukkan barang bukti dan para tersangka narkoba yang ditangkap Satres Narkoba.

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Satres Narkoba Polres Batanghari meringkus 8 tersangka dari 7 kasus narkoba sejak 17 Februari hingga 11 Maret 2025, Terkait kasus ini, Polres Batanghari menyita barang bukti sabu seberat 24,7 gram atau 43 paket dari para tersangka.

Di konferensi pers yang berlangsung di Gedung Balai Laluan Bhayangkara Mapolres Batanghari, Kamis (13/3/2025), Wakapolres Batanghari Kompol M. Ridho didampingi Kasat Narkoba Iptu Al Imron dan Kasi Humas Iptu Simbang Tetap, menunjukkan barang bukti dan para tersangka.

“Penanganan selama sebulan, terkait Narkoba. Ada tujuh kasus, tersangka ada delapan orang dengan barang bukti sabu 24,7 gram. Barang bukti sabu itu total dari 43 paket yang disita dari para tersangka,” papar Kompol M Ridho.

Pengungkapan kasus narkoba ini, sambungnya merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Batanghari. Pengungkapan tujuh kasus dalam satu bulan terakhir ini adalah bukti bahwa kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Opsnal Tim Kuda Hitam yang tak kenal lelah dalam memberantas narkoba. Semangat juang mereka patut diacungi jempol,” ujar Kompol M Ridho.

“Ini juga bukti kami (Polri) khususnya Polres Batanghari, perang terhadap Narkoba. Mari kita basmi bersama -sama,” imbuhnya.

Ridho juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Batanghari yang telah memberikan informasi.

“Hasil ini berkat informasi masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih. Ini komitmen kami. Perang terhadap narkoba,” tegas Ridho.

Dalam konferensi pers juga disampaikan lokasi pengungkapan dan modus operandi para tersangka untuk menghindari petugas. Lokasi penangkapannya tersebar di beberapa titik, yakni Dusun Mangun Jaya, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang (17 Februari 2025), Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian (26 Februari 2025), Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian (26 Februari 2025), Desa Buluh Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu (3 Maret 2025), Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang (4 Maret 2025), Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang (4 Maret 2025), dan Jalan Jambi – Muara Bulian, Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian (11 Maret 2025). Para tersangka adalah Deni Novriansyah (DN) & Doni Novriadi (DN), Radit Oktario Ramadhan (ROR), Subhan Akbar (SA), Zakaria (Z), Aji Pangestu (AP), Parwanto Alias Caluk (P), dan Aldi Saputra (AS).

“Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung. Mereka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskoba Polres Batanghari,” jelas Ridho.

Polres Batanghari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam memberantas narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Wakapolres.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.