SWARAJAMBI.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-undang pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.
“Setuju,” ucap para anggota DPR.
Melansir inews, ada tiga pasal yang menjadi pembahasan dalam RUU TNI, yakni pasal 17 terkait cakupan tugas pokok, pasal 47 terkait penempatan prajurit di kementerian dan lembaga dan pasal 53 terkait masa dinas prajurit.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, di UU versi terbaru ini prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol,” kata Puan, Kamis (20/3/2025).
Oleh karena itu, Puan meminta agar masyarakat tak beranggapan buruk terhadap pengesahan UU TNI ini. Apalagi saat ini adalah momen bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan.
“Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka,” sambungnya.(*)