Ditahan di Kasus Penipuan DO Sawit, Anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah Masih Terima Gaji

oleh -270 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan DO Sawit.

SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – Anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah masih menerima gaji meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan DO sawit dan ditahan di rumah tahanan Polda Jambi.

Politisi PKB itu melakukan penipuan DO sawit yang menyebabkan kerugian korban Rp 7,5 miliar.

“Haknya (gaji) tetap (dapat) dan beberapa tunjangan lainnya. Karena statusnya tersangka bukan terdakwa,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Batanghari M Ali AB, Selasa (11/3/2025).

Dia (Ilhamsyah) juga masih  menerima tunjangan transportasi dan perumahan. Meski yang bersangkutan sekarang ini di tahan.

“Berbeda jika statusnya terdakwa, maka beliau tidak dapat tunjangan transportasi dan perumahan. Hanya gaji pokok saja,” jelasnya.

Ali enggan menyebut besaran gaji Ilhamsyah. Saat ini, status Ilhamsyah masih anggota DPRD Kabupaten Batanghari.

“Status beliau sampai hari ini masih tetap sebagai anggota dewan,” kata Ali.

Ali mengatakan DPRD Batanghari masih menunggu proses hukum terhadap Ilhamsyah. Ali juga mengatakan belum ada surat dari partai terkait pergantian Ilhamsyah dari kursi DPRD Batanghari.

“Untuk perihal PAW itu masih terlalu jauh prosesnya. Semua telah diatur dalam undang undang No 17 tahun 2014 (MD3) dan juga sudah diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2018 (Tatib),” terang Ali.

Sekretaris DPW PKB Jambi, Juwanda dalam keterangannya ke wartawan, Sabtu (8/3/2025), mengatakan belum bisa pastikan soal langkah PKB ke depan sejak kadernya Ilhamsyah terjerat kasus dugaan penipuan DO sawit. Saat ini, PKB Jambi belum mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait kasus yang menjerat Ilhamsyah.

“Yang pasti saat ini saya belum bisa komentar panjang lebar ya,” ungkapnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti menerangkan bahwa Ilhamsyah menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Jambi.

“Kita tahan 20 ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.