SWARAJAMBI.NET – Bareskrim Polri menangkap Catur Adi Prianto yang merupakan Direktur Persiba Balikpapan. Penangkapan itu terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Catur Adi ditangkap usai terbukti menjadi bandar sabu yang diedarkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Balikpapan.
Peristiwa ini pertama kali terungkap lewat join investigasi antara Sudit 5 Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Polda Kaltim dan Lapas kelas 2A Balikpapan. Investigasi itu terkait adanya laporan peredaran narkotika di dalam lapas.
Usai melakukan razia pada 27 Februari lalu, ternyata peredaran narkotika tersebut benar terjadi. Total ada 69 gram sabu yang diamankan petugas dengan 9 orang tersangka.
“Peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba,” kata Mukti, di Bareskrim Polri, Senin (10/3/2025).
Adapun selain C, petugas juga ikut meringkus 8 tersangka lainnya, yakni E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
“Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas kelas 2 Balikpapan. E berikutnya adalah sebagai bendahara,” ungkapnya.
Lalu, lanjut dia, uang hasil penjualan ditransfer oleh E selaku pengendali ke rekening D yang saat ini statusnya masih didalami dan tengah diburu. Dari D, uang tersebut dikirimkan ke rekening K dan R.
“Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku Direktur Persiba Balikpapan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Catur merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
“Jadi, C ini adalah penguasa Kaltim. Mungkin sudah tahu ‘kan, C punya rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan,” ucapnya.
Mukti mengatakan, peredaran yang dilakukan oleh Catur sudah sejak lama. Meski demikian, tidak disebut sejak kapan mantan anggota Polri tersebut mengedarkan barang haram ini.
“Sejak kapan? Sejak lama. Ini akan diendus-endus oleh kita sejak lama,” ucapnya.
Brigjen Pol. Mukti menambahkan bahwa saat ini tersangka Catur, K, dan R ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara sembilan tersangka lainnya ditahan di Polda Kaltim.(*)





