Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen Cs, Didin Serahkan Uang Rp3 Miliar Hasil Jualan 4 Kg Sabu

oleh -2469 Dilihat
oleh
Polisi menggelar rekonstruksi kasus narkoba jaringan Helen di Jambi pada dua lokasi berbeda, Pulau Pandan dan rumah Helen.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus narkoba jaringan Helen di Jambi. Dalam rekonstruksi terungkap, Didin menyerahkan uang hasil transaksi narkoba Rp 3 miliar kepada Helen

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengungkapkan uang tersebut dibawa dalam tiga kantong besar dan diserahkan langsung di rumah Helen, yang berlokasi di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

“Menurut keterangan tersangka, uang yang diserahkan sekitar Rp 3 miliar dalam tiga kantong besar,” ujar Kombes Ernesto Saiser, Kamis (6/2/2025).

Ernesto menjelaskan uang tersebut berasal dari hasil transaksi narkoba, khususnya penjualan 4 kilogram sabu yang diterima Didin (anak buah Helen) di kawasan Pulau Pandan.

“Uang itu berasal dari transaksi narkoba. Dimulai dari H (Helen), diteruskan ke D (Didin), lalu akhirnya sampai ke A (Ameng),” ungkapnya.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kajati). Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, Pulau Pandan dan rumah Helen.

“Rekonstruksi di lokasi pertama di Pulau Pandan memperagakan 12 adegan. Lokasi ke dua, di rumah Helen ada 13 reka adegan. Ini untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Selama proses berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat oleh aparat kepolisian.

Jaringan Helen Cs dikenal sebagai kelompok pengedar narkoba yang beroperasi di Jambi dengan mendirikan berbagai lapak atau basecamp untuk peredaran narkoba.(*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.