PSU 21 TPS, KPU Kabupaten Bungo Tunggu Arahan KPU RI

oleh -185 Dilihat
oleh
KPU Kabupaten Bungo belum memastikan kapan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bungo sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo belum memastikan kapan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bungo sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Bungo masih menunggu arahan dari KPU RI dan provinsi.

“Kapan pelaksanaan PSU, belum bisa kita pastikan. Kita tengah intens berkoordinasi dengan KPU provinsi dan Pusat. Masih menunggu arahan, ” ujar ketua KPU Bungo, Armidis di kantor KPU Bungo, Selasa (25/2/2025).

Sesuai amar putusan MK, KPU Bungo diperintahkan untuk melakukan PSU 21 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan dan 13 desa/kelurahan.

Armidis mengatakan langkah awal sehari setelah amar putusan, KPU sebagai termohon hanya bisa menghitung berapa kebutuhan untuk kelancaran PSU seperti logistik termasuk anggaran.

”Regulasinya KPU RI, kapan jadwal pastinya nanti kita sampaikan ke publik,” ujarnya.

Termasuk, kepanitiaan apakah ada rekrutmen ulang atau tidak. Mengacu pada PSU pileg waktu lalu dilakukan pergantian. Tapi semua itu masuk dalam amar putusan MK. Untuk di Bungo saat ini, arahan untuk menggantikan kepanitiaan tidak dicantumkan dalam amar putusan.

” Apakah perlu dilakukan rekrutmen ulang untuk penyelenggara atau tidak juga menunggu arahan KPU Provinsi dan pusat,” pungkas Armidis.(*)

 

 

Pewarta: Lidia

No More Posts Available.

No more pages to load.