Ini Alasan Gas Melon Tak Lagi Dijual di Pengecer

oleh -317 Dilihat
oleh
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak ada kenaikan harga LPG kemasan tabung 3 kg atau bersubsidi di pangkalan resmi.

SWARAJAMBI.NET – Kementerian ESDM mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg. Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas melon lewat pengecer atau warung tidak dibenarkan lagi. Pembelian gas melon harus langsung ke pangkalan resmi.

Alasan LPG 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer diungkap Mensesneg Prasetyo.

Menurut Prasetyo Hadi, gas melon tidak lagi dijual di pengecer agar penyaluran LPG 3 kg lebih rapi.

“Kebijakan itu memang perlu berlaku, pertama adalah semua memang harus kita rapikan,” ungkapnya pada Minggu 2 Februari 2025.

Ia membantah jika kebijakan tersebut mempersulit masyarakat dan menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

“LPG 3 kg ini adalah, ada subsidi dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak,” sambungnya.

Prasetyo mengatakan saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg dan kebijakan pada LPG 3 Kg akan terus berjalan.

“Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Karena mekanisme pasaran kalau masalah kenaikan tersebut, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga belum ada perubahan,” paparnya.

Terkait keluhan dari masyarakat karena pangkalan yang tidak banyak mengecer, Prasetyo menyebut pemerintah akan terus melakukan evaluasi.

Ia menyatakan pemerintah siap memonitor berjalannya kebijakan baru.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat, termasuk yang ada di media sosial. Kadang-kadang di media sosial agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan,” tutupnya.(*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.