SWARAJAMBI.NET – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, tidak menghambat proses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024. Menurut BKN, inpres tersebut tidak berdampak pada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) CPNS 2024.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan bahwa saat ini setiap instansi sedang menyelesaikan proses administrasi. Sekarang tahapannya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.
“Mungkin sedang proses menyelesaikan administrasinya ya,” kata Zudan melansir Antara, Jumat (7/2/2025).
Ia juga menyampaikan tidak ada tahapan pengisian DRH yang terhambat akibat efisiensi anggaran 2025.
Di media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan kabar bahwa ada potensi tanggal pertama CPNS 2024 mulai bekerja mengalami kemunduran akibat efisiensi anggaran.
Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk dikurangi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.(*)





