SWARAJAMBI.NET – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Senin (6/1/2025).
Untuk selanjutnya, kata Tessa, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Hasto.
“Jadwal reschedule-nya akan disampaikan kemudian oleh penyidik,” tuturnya.
Senada, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya belum dapat memenuhi panggilan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya.
Dia memastikan, PDIP dan Hasto taat dan akan mengikuti semua proses hukum di KPK. Namun, Hasto meminta waktu.
“Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny dalam keterangan pers, Senin (6/1/2025).
Sementara soal penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya, ia menyerahkan kepada KPK. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.(*)
Editor: Darmanto Zebua
Sumber: RM.id







