Paripurna Pengesahan Perda RTRW Muarojambi 2024-2044

oleh -95 Dilihat
oleh
DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyepakati Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 menjadi perda.

SWARAJAMBI.NET, MUAROJAMBI – Setelah dilakukan pembahasan secara intens, akhirnya DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyepakati Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 menjadi perda.

Disepakatinya perda satu ini berdasarkan hasil Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta.

Hadir dalam kegiatan itu unsur pimpinan DPRD kabupaten Muaro Jambi, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, sejumlah kepala dinas, Forkompinda Kabupaten Muaro Jambi dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi,Aidi Hatta menyebut jika ranperda ini sudah dibahas dan dikaji sedemikian rupa hingga menjadi perda.

Dengan di sahkannya ranperda RTRW menjadi perda, dirinya berharap pemerintah bisa menjalankan apa yang telah ditetapkan.

“Ini nantinya akan ada zonasi khusus. Seperti zonasi perekonomian, pendidikan, pertambangan dan lain sebagainya,” kata Aidi Hatta

Sementara Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi menyebut jika pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sangat mengapresiasi apa yang dilakukan tim untuk menyusun Ranperda ini sehingga menjadi perda.

Katanya, perda ini disusun untuk Muaro Jambi beberapa tahun kedepan. Makanya penyusunan ranperda ini dilakukan dengan baik.

“Semoga kedepannya bisa dijalankan dengan baik,” kata Raden Najmi.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.