Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Bungo

oleh -1022 Dilihat
oleh
Empat tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) manipulasi pajak kendaraan bermotor pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Bungo di Samsat Bungo tahun 2019.

SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) manipulasi pajak kendaraan bermotor pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Bungo di Samsat Bungo tahun 2019.

Keempat orang tersangka ialah MS (43) seorang PNS dengan jabatan bendahara, AS (33) seorang PTT, RS (33) jabatan Pal Lantas, dan MW (44) security.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,9 miliar.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang Undang Tipidkor ancaman 20 tahun penjara,” terang Kajari Krisdianto, SH.MH, Jumat malam (31/1/2025).

Usai pemeriksaan keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIB Muara Bungo selama 20 hari kedepan serta akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. “tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tukas Kajari.(*)

 

 

Pewarta: Lidia

No More Posts Available.

No more pages to load.