Kado Tahun Baru 2025, MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Jadi Syarat Pencalonan Presiden

oleh -648 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET – Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan ambang batas (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan penghapusan ambang batas capres 20 persen tersebut akan mulai berlaku untuk Pilpres 2029 mendatang.

Suhartoyo selaku Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Selain itu juga menyatakan norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Kembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun putusan ketiga adalah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Adapun Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 berisikan pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dengan peraturan ini, membuat seorang Calon Presiden harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Presidential threshold ini sempat menjadi ramai saat Pilpres 2024 lalu, di mana beberapa Calon Presiden yang akan maju dalam pemilihan terkendala dengan dukungan DPR.

MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tuturnya.

Putusan ini juga diposting oleh Jimly Asshiddiqie yang merupakan hakim MKMK atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dalam akun media sosialnya, Jimly menuliskan akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akan datang.

“Ini kado tahun baru 2025 yg mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” tambahnya.(*)

 

Editor: Darmanto Zebua

Sumber: Disway

 

No More Posts Available.

No more pages to load.