SWARAJAMBI.NET – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi di seluruh Indonesia kompak meminta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 direvisi.
Sebabnya, peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanatkan Pemerintah hanya sebagai fasilitator.
“Sikap KONI provinsi kompak sepakat meminta revisi Permenpora 14 tahun 2024 karena dinilai banyak yang kurang pas,” kata Ketua KONI NTB Mori Hanafi, dikutip Senin (27/1/2025).
Selain bertentangan dengan undang-undang, Permenpora juga dinilai melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Piagam ini melarang intervensi Pemerintah, yang seharusnya hanya berperan sebagai pendukung sarana dan prasarana serta pendanaan.
Dia menambahkan, masalah ini punya potensi menimbulkan kegaduhan di kancah olahraga nasional, terutama kemitraan yang sudah berjalan baik selama ini antara organisasi cabang olahraga, KONI, dan Dinas Pemuda dan Olahraga di daerah.
Menyikapi situasi ini, pihak KONI provinsi pun memiliki rencana mematangkan bentuk formal pengajuan revisi melalui forum Mukernas pada Mei 2025.
Saat ini mereka tengah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI yang membidangi masalah olahraga.
Surat untuk RDP pun sudah dikirim sehingga tinggal menunggu jadwal dari DPR.
Mori mengatakan, cabang olahraga pun telah membuat kesepakatan untuk menginduk kepada KONI, sehingga pengukuhan dan pelatikan pengurusnya dilakukan KONI, baik di tingkat pusat maupun provinsi. Bukan di Kemenpora atau Dispora seperti yang diatur Permenpora itu.
“Kondisi itu sudah berjalan baik bertahun-tahun. Kami di daerah juga bermitra baik dengan Dispora karena sudah ada pembagian tugas yang jelas,” tuturnya.
Dia mengingatkan, Permenpora itu bisa mengganggu konsentrasi persiapan Indonesia menghadapi berbagai acara multicabang olahraga internasional, seperti SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade.
Ketua KONI Bengkulu, Dedy Ermansyah, yang dihubungi secara terpisah, menegaskan, dirinya tidak setuju dengan Permenpora karena mengatur rekomendasi dan pelantikan pengurus cabor.
Padahal, organisasi olahraga itu dibentuk oleh anggotanya atau masyarakat.
“Tentu kami ingin bertemu dengan Menpora Dito untuk menyamakan semangat dalam pembinaan olahraga Indonesia,” tuturnya.
Menurutnya, kemunculan Permenpora tersebut terkesan ujug-ujug. Dia mengaku tidak ada sosialisasi yang melibatkan partisipasi pelaku-pelaku organisasi olahraga serta penelitian secara akademis.
“Sehingga mengagetkan kami semua,” ucap Dedy.
Jika Menpora tidak merespons tuntutan revisi tersebut maka KONI provinsi akan mengambil langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami juga tengah menyusun langkah-langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permenpora itu,” tutup Dedy.(*)
Sumber: RM.id





