SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi akan menetapkan Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 pada Kamis (9/1/ 2025). Rencananya, acara tersebut akan dilaksanakan di Ratu Convention Center (RCC), Kota Jambi.
Penetapan Haris-Sani sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah KPU Jambi menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Yang isi surat tersebut memastikan bahwa Pilgub Jambi tidak ada sengketa Pilkada.
“Kepastian ini setelah MK meregistrasi permohonan kemarin. Surat pemberitahuan itu terima KPU RI dan diteruskan kepada kita Provinsi Jambi,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno.
Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK, maka penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan.
KPU Jambi telah merampungkan pleno rekapitulasi suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.
Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Al Haris-Abdullah Sani, unggul telak atas pasangan nomor urut 1, Romi Hariyanto-Sudirman. Pasangan Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 1.092.823 suara, sementara pasangan Romi Hariyanto-Sudirman mendapatkan 698.265 suara. Dengan jumlah total 1.967.070 pengguna hak pilih, suara sah mencapai 1.791.088 dan suara tidak sah sebanyak 175.982 suara.(*)
Editor: Darmanto Zebua