Tok! Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

oleh -86 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin 9 Desember 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di rutan,” ujar JPU membaca surat tuntutan.

Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Adapun jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.

Diketahui dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencuciaan uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.