SWARAJAMBI,BATANGHARI – Sekretaris Daerah (Sekda) M Azan mewakili Bupati Batanghari menghadiri kegiatan tasyakuran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Batanghari atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Batanghari.
Kegiatan tersebut diadakan di serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, Selasa (24/12/2024).
Istimewanya, tasyakuran yang merupakan wujud syukur para kades atas perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.
Bahkan Gubernur Al Haris menyematkan secara simbolis Lencana Desa Mandiri kepada kepala desa terpilih atas keputusan Menteri Desa nomor 175 tahun 2023.
Sambutan bupati yang dibacakan Sekda Azan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai implementasi pelaksanaan undang-undang nomer 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
”Tambahan masa jabatan 2 tahun ini bukan untuk euforia semata, melainkan untuk melakukan hal yang terbaik bagi kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekda Batanghari.
“Kepala desa harus dapat berinovasi dalam pengembangan program. Selalu berkolaborasi dengan pemangku kebijakan dan kerjasama baik bersama lembaga/organisasi yang ada,” sambungnya.
Di akhir sambutan tertulis bupati, Pemerintah Kabupaten Batanghari mengucapkan selamat dan sukses kepada 110 kepala desa yang akan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan. “Selamat dan sukses kepada 25 desa yang mendapat penganugerahan piagam dan Lencana Desa Mandiri tahun 2023,” tutupnya.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris berharap kepada pemerintahan desa dapat bersinergi aktif dalam program peningkatan ketersedian pangan. Hal ini merupakan instruksi Presiden dalam peningkatan ketersediaan pangan di masyarakat.(*)
Pewarta: Edwardi





