Sekdis Parpora Muarojambi dan Direktur CV Transanjaya Mandiri Ditahan Jaksa Buntut Mark-up Pengadaan Bebek

oleh -147 Dilihat
oleh
Sekdis Parpora Muarojambi Muhammad Akhiar dan pihak ketiga, Direktur CV Transanjaya Mandiri, Quardika Candra ditahan jaksa. 

SWARAJAMBI, MUAROJAMBI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua orang tersangka perkara korupsi program pengembangan desa mandiri pangan dan kawasan mandiri pangan tahun anggaran 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muarojambi.

Kedua tersangka tersebut Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Parpora) Muarojambi Muhammad Akhiar dan pihak ketiga, Direktur CV Transanjaya Mandiri, Quardika Candra. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang­an penyidik pidana khusus. Keduanya diinapkan dalam Lapas Klas II A Jambi selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini.

“Kasus ini mencakup dua kegiatan pengadaan barang yang totalnya mencapai Rp315 juta, dengan kerugian negara yang signifikan akibat mark-up harga dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan,” ujar Kasi Intel Kejari Muarojambi, Susilo kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Susilo menjelaskan, pada saat kejadian terjadi, Muhammad Akhiar menjabat sebagai Kabid Produksi dan Distribusi Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Muarojambi. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia diduga memerintahkan mark-up harga pengadaan barang dan mengatur penyedia barang yang akhirnya melakukan subkontrak ilegal.

“Tersangka Akhiar memerintahkan mark-up harga bebek dari Rp70.000 menjadi Rp135.000 hingga Rp150.000 per ekor,” ujar Susilo.

“Pengadaan dilakukan melalui sistem pemilihan langsung, dengan penyedia barang CV Transanjaya Mandiri. Namun CV Transanjaya Mandiri tidak mengerjakan pengadaannya sendiri, melainkan mensubkontrakkan kepada KPA tanpa dokumen resmi,” imbuhnya.

Barang yang berisi 1.600 ekor bebek, 8.000 kg dedak, serta obat-obatan dan bahan lainnya dengan pagu anggaran total Rp315 juta. Namun, proses pengadaan tersebut sarat dengan kerugian yang merugikan negara.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

“Proses ini akan terus berjalan. Kami memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Susilo.(*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.