Resmi, UMP Jambi 2025 Jadi Rp 3.234.535, Naik 6,5 Persen

oleh -203 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI, JAMBI –Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 resmi naik 6,5 persen. Besaran kenaikan UMP Jambi tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025

“Sehingga UMP Jambi tahun 2025 sebesar Rp 3.234.535,” ujar Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya, UMP Jambi 2024 sebesar Rp 3.037.122. Kemudian naik 6,5 persen atau Rp 197.413.

Adapun nilai Upah minimun buruh yang bekerja dibawah 1 tahun itu didapatkan rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi beberapa hari lalu. Dewan pengupahan diisi oleh Serikat buruh, pengusaha dan Pemprov Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dirinya pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu penetapan telah menandatangani UMP Jambi.

Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 3 persen. Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada. UMS Sektor pertambangan yakni Rp3.299.270.

Serta pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. UMS Perkebunan menjadi Rp3.242.600.

Al Haris menyebut pembagian UMP dan UMS itu sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024. Dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. Tahapan nantinya tanda tangan Gubernur ini akan diproses di Kemenaker untuk pengesahan UMP Jambi.

“UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional,” sebut Gubernur Al Haris.(*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.