SWARAJAMBI, BATANGHARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muarabulian memberikan remisi khusus Natal kepada delapan warga binaan beragama Nasrani.
Mereka mendapat potongan masa tahanan mulai 15 hari hingga satu bulan atas dasar kelakuan baik selama menjalani hukuman.
Kalapas Klas II B Muarabulian, Dede Mulyadi menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Kami yang mengusulkan. Kemudian disetujui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ada delapan napi yang menerima remisi,” kata Dede Mulyadi, Kamis (26/12/2024).
Kembali ia mengatakan, untuk jumlah warga binaan yang mendapat remisi tahun ini disesuaikan dengan syarat penerima remisi yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Salah satunya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam register F.
“Penerima remisi juga aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di dalam lapas serta berkelakuan baik,” terangnya.
Dede berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik, sehingga saat bebas nanti mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Kami berharap, bisa dijadikan momentum untuk berbenah, memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi dan menjadi orang yang bermanfaat di tengah lingkungannya,” pungkasnya.(*)
Editor: Darmanto Zebua
Pewarta: Edwardi