SWARAJAMBI.NET – Pemerintah Indonesia memulangkan lima narapidana sisa kasus Bali Nine ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi. Langkah ini dilakukan setelah penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia pada 12 Desember 2024.Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyebut transfer narapidana ini menandai akhir dari keterlibatan lima warga negara Australia yang tersisa dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
“Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” ujar Surya Mataram, dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, sejak ditangkap dalam operasi kasus narkoba internasional yang dikenal dengan nama Bali Nine.Kasus Bali Nine bermula pada 2005, ketika sembilan warga negara Australia ditangkap di Bandara Ngurah Rai dan berbagai lokasi di Bali karena mencoba menyelundupkan 8,3 kilogram heroin ke Australia. Operasi tersebut berhasil digagalkan setelah pihak kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Federal Australia (AFP).
Dari sembilan orang tersebut, dua pelaku utama yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi mati pada 2015. Sementara dua lainnya telah menyelesaikan hukuman mereka dan dipulangkan lebih awal. Kelima napi yang dipulangkan pada Minggu ini adalah yang terakhir dari kelompok Bali Nine.Penyerahan kelima narapidana dilakukan di VIP II Gedung Swarawati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari pihak Indonesia, penyerahan dilakukan oleh Direktur Binapi Ditjen Pas, Direktur Pamintel Ditjen Pas, Direktur TPI Ditjenim, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, dan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Dari pihak Australia, serah terima dipimpin oleh Lauren Richardson, Minister-Counsellor Home Affairs sekaligus Regional Director South-East Asia, yang didampingi beberapa perwakilan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.(*)
Sumber: IDN Times





