SWARAJAMBI, JAMBI – Polisi berhasil mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu pelajar laki-laki di Kota Jambi yang viral di media sosial.
Pelaku oknum PNS tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.
“Baru masuk (pelaku), ini sudah kita amankan,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024).
Beredar foto dalam grup WhatsApp, pelaku tengah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi. Ia menggunakan celana jeans dan baju kemeja.
Wajah pelaku tidak begitu terlihat. Pelaku menggunakan masker saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat biliard tersebut dan pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang.
Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.
Korban ketakutan, terjadilah pelecehan terhadap korban.
Setelah puas melakukannya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah Pesantren di daerah tersebut.
Korban melaporkan ke Satpam komplek sambil berjalan terpincang- pincang sambil berkata,”cabul orang itu Om, mobil merah itu.” Ini dikutip dari rekaman vidio CCTV.
Sesampainya di rumah, korban melapor ke orang tuanya terkait peristiwa yang dialaminya.
Kemudian, orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut.
Setelah dapat rekaman, orang tua korban melapor ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpincang-pincang melapor ke Satpam komplek.
Dalam laporan itu, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, tanggal 12 November 2024 pukul 14.30 WIB dengan terlapor dalam lidik. (*)






