Usai Ditangkap, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

oleh -154 Dilihat
oleh
Tersangka kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie, ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta, pada Senin (18/11) malam.

SWARAJAMBI.NET –Tersangka kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie, ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta, pada Senin (18/11) malam. Kejaksaan langsung menjebloskan bos Sriwijaya Air itu ke tahanan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (19/11) dini hari.

Penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan status tersangka Hendry Lie dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Hendry Lie diringkus setelah hampir delapan bulan dalam pelarian di Singapura.

Qohar mengatakan, penangkapan terhadap Hendry itu berawal dari informasi dari otoritas Indonesia yang berada di Singapura. Hendry pulang ke Indonesia dengan cara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada penyidik Kejakgung. Padahal, sudah sejak April 2024, pascadiumumkan status hukumnya, tim penyidikan di Jampidsus sudah berkali-kali meminta dengan patut agar Hendry pulang untuk bisa diperiksa sebagai tersangka.

“Kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia secara diam-diam. Secara diam-diam itu, dengan harapan, maksudnya untuk menghindari petugas,” kata Qohar.

Jampidsus sebetulnya sudah mengumumkan Hendry sebagai tersangka bersama adiknya Fandy Lingga (FL) sejak 15 April 2024. Fandy Lingga sudah dijebloskan ke sel tahanan sejak pengumuman tersangka ketika itu. Sedangkan Hendri tak langsung dijebloskan ke tahanan.

Bahkan tim penyidik Jampidsus tak bisa memeriksa Hendry sebagai tersangka setelah peningkatan status hukum tersebut. Tercatat baru sekali Hendry diperiksa terkait kasusnya pada 29 Februari 2024. Namun pemeriksaannya ketika itu masih berstatus saksi.

Setelah diumumkan tersangka pada 28 Maret 2024, Jampidsus Kejagung meminta otoritas imigrasi menerbitkan status cegah. Tetapi, Hendry sudah kabur dan diketahui keberadaannya di Singapura sejak 25 Maret 2024.

Qohar mengatakan, dari informasi yang diketahui oleh tim penyidikannya selama ini, keberadaan Hendry di Singapura untuk berobat di Rumah Sakit Elizabeth.

Hanya saja, Qohar tak membeberkan Hendry mengalami penyakit apa selama pengobatannya di Singapura itu.

Namun begitu, kata Qohar, tim penyidik Jampidsus bersama-sama intelijen kejaksaan serta atase kejaksaan di Singapura tetap mengawasi dan memonitor aktivitas Hendry selama di negeri itu.

Jampidsus pun sudah meminta otoritas imigrasi dan kedutaan Indonesia di Singapura untuk mencabut paspor milik Hendry setelah pengumuman tersangka. Penyidik juga meminta agar masa berlaku paspor Hendry yang berakhir pada 27 November 2024 tak diperpanjang.

Pola tersebut efektif mengurangi gerak dan menggiring Hendry kembali ke Indonesia.

“Jadi kepulangannya ke Indonesia itu, karena memang pasportnya berakhir pada November 2024 ini. Sehingga dia tidak mungkin untuk memperpanjang. Dan memilih untuk kembali pulang secara diam-diam,” kata Qohar.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.