Satreskrim Polres Batanghari Aktif Patroli Judol

oleh -318 Dilihat
oleh
AKP Husni Abda

SWARAJAMBI, BATANGHARI – Dalam rangka mendukung pelaksanaan 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Tim Satreskrim Polres Batang Hari terus melakukan patroli secara konvensional dan siber tekait judi konvensional maupun online.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari AKP Husni Abda diruang kerjanya pada Kamis (14/11/2024).

” Kami dari Satreskrim Polres Batang Hari dalam rangka mendukung program 100 Bapak Presiden, kami telah diperintahkan oleh bapak Kapolda Jambi dan Kapolres Batang Hari untuk melakukan tindakan terhadap tindak pidana perjudian baik itu yang konvensional maupun yang online,” kata AKP Husni Abda.

Lanjut AKP Husni Abda, sampai dengan saat ini tim Satreskrim Polres Batang Hari tengah melakukan patroli konvensional maupun siber untuk mencari tindak pidana konvensional maupun judi online.

Husni Abda juga menyampaikan untuk patroli secara siber tim Satreskrim Polres Batang Hari juga berkoordinasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan juga pihak Dinas terkait yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari.

” Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Dinas terkait untuk mencari petunjuk orang – orang yang terlibat dalam jaringan perjudian online,” Sambung Kasat Reskrim Polres Batang Hari.

Ia juga menjelaskan sejauh ini untuk judi konvensional sendiri tim unit opsnal Satreskrim Polres Batang Hari juga masih melakukan patroli.

” Sampai saat ini ada beberapa informasi yang diterima dan masih di perdalam, nanti apabila sudah A1 maka kami akan melakukan tindakan,” paparnya.

Pada kesempatan itu juga Husni Abda menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari untuk menghindari apapun jenis perjudian baik itu judi konvensional maupun judi online.

” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terjerumus ke lingkungan perjudian, karena dapat merusak sendi – sendiri kehidupan, judi juga dapat merugikan secara ekonomi dan merusak moral,” himbaunya.

Untuk diketahui bagi masyarakat yang tertangkap melakukan kegiatan perjudian akan disangkakan dengan Pasal-pasal yang mengatur perjudian diantaranya Pasal 303 KUHP yang Mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengadakan permainan judi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.(*)

 

Pewarta: Edwardi

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.