Polisi Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Muaratembesi

oleh -106 Dilihat
oleh
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus penyalagunaan BBM bersubsidi di Muaratembesi, Kabupaten Batanghari.

SWARAJAMBI, JAMBI – Direktorat reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap 6 tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di kawasan Simpang Terusan, Muaratembesi, Kabupaten Batanghari. Barang bukti mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nopol B 9449 SFV.

“Hari ini kami menyampaikan ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan enam tersangka yang berhasil kita amankan pada Kamis, 31 Oktober 2024,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas dalam konferensi pers di Polda Jambi, Senin (4/11/2024).

Enam tersangka yang diamankan, kata Bambang, merupakan sopir mobil tangki tersebut berinisial AR dan NF. Tersangka lainnya adalah YA, DS, RD, dan JA.

“Awalnya tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki berwarna merah putih dengan nomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.

Saat itu keduanya sedang melakukan transaksi penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil tangki PT Elnusa Petrofin sebanyak lima jeriken,” terangnya.

“Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jeriken dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp 250.000 per jeriken,” katanya lagi.

Alumni akpol 2000 itu menyebutkan bahwa sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut. Mereka bertemu dengan JA selaku pembeli dan DA selaku pengawas transaksi.

“Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung,” paparnya.

“Terkait pembayaran yang dilakukan tersangka dilakukan secara langsung (tunai),” katanya lagi.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6, 261 miliar selama satu tahun kegiatan mereka berlangsung.

Kini para tersangka terancam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jonto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.(*)

Editor: Darmanto Zebua

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.