Pemerintah Siapkan Aturan Baru Distribusi Pupuk Subsidi

oleh -260 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET– Pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan pada Januari 2025. Langkah ini pun disebut bisa membantu Indonesia menuju swasembada pada 2028.

“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Zulhas menjelaskan Perpres tersebut akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (Gapoktan). Sementara itu, kuota pupuk bakal diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

“[Regulasi] pupuk kita pangkas. SK [Surat Keputusan] Kementan berapa yang diperlukan, langsung [dari] Pupuk Indonesia, langsung Gapoktan, Insya Allah,” terangnya. Artinya, jika ada keterlambatan distribusi pupuk ke petani maka jalur pendistribusian hanya terjadi antara di Gapoktan atau produsen, sehingga regulasi pupuk menjadi lebih sederhana.

“Kalau ada yang salah, Gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau Gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk [Indonesia] yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” terangnya.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut selama ini program pupuk bersubsidi bermasalah di semua level, mulai dari pendataan, penyaluran, pengawasan, hingga verifikasi dan validasi.

Sayangnya, kata dia, regulasi yang dibuat untuk mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk subsidi sampai sekarang tak kunjung tercapai.

Menurut Khudori, pemerintah harus mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi, selayaknya mengakses subsidi BBM. Dia juga meminta agar pemerintah melakukan pembaruan data terkait penerima pupuk subsidi.

“Upaya memangkas, mengevaluasi atau menyisir regulasi adalah langkah penting untuk, pertama, menentukan kembali sasaran pupuk bersubsidi,” ujar Khudori, dikutip dari Bisnis.com,Minggu (17/11/2024).

Kedua, lanjut Khudori, apakah regulasi sudah mendukung pencapaian sasaran. Ketiga, mekanisme evaluasi dan umpan balik. Adapun, dia berharap eksekusi yang berjalan baik bisa mencapai swasembada yang diinginkan pemerintah.

“Perbaikan regulasi pupuk bersubsidi tentu akan membantu dalam pencapaian swasembada yang ditargetkan. Tetapi pupuk bukan satu-satunya dan bukan segala-galanya,” ujarnya.(*)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.