Masa Tenang, Bawaslu Batanghari Lakukan Penertiban Semua APK Pilkada 2024

oleh -96 Dilihat
oleh
Absor

SWARAJAMBI, BATANGHARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 pada Minggu (24/11/2024) mendatang. Pelaksanaan penertiban dilaksanakan serentak di seluruh wilayah, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Penertiban APK ini tepat di hari pertama masa tenang setelah kampanye terbuka terakhir pada Sabtu (23/11/2024).

“Secara ketentuan, penertiban APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari maupun calon gubernur dan wakil gubernur Jambi akan dimulai ketika memasuki masa tenang. Masa tenang mulai dari tanggal 24 sampai tanggal 26 November 2024 mendatang,” ujar Absor, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari, Selasa (19/11/2024).

Ia juga menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, menerangkan bahwa untuk penertiban APK dimasa Pilkada diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Bawaslu disini sifatnya hanya tempat untuk KPU berkoordinasi. Jadi nanti pelaksanaan penertiban APK itu tetap dikomandoi oleh KPU berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024,” kata Absor.

Ia juga mengungkapkan, Bawaslu juga memiliki pokja penertiban APK yang terdiri dari beberapa unsur seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu dan Dinas Perkim.

” Nanti ketika ada koordinasi yang disampaikan oleh KPU ke Bawaslu, kami tentu akan bersama stack holder lainnya ikut menertibkan APK ketika memasuki masa tenang nanti,” Ungkapnya.

Ketua Divisi PPPS juga menjelaskan bahwa, apabila adanya ditemukan pemasangan APK di masa tenang, maka akan dikenakan sanksi  berdasarkan perundang – undangan kampanye dimasa tenang.

“Di masa tenang nanti semua kegiatan yang mengarah ke kampanye itu dilarang termasuk APK yang telah terpasang akan di tertibkan. Kecuali pada masa tenang, ada yang baru memasang APK itu akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi PPPS juga menghimbau kepada seluruh timses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memasuki masa tenang nanti untuk menertibkan APK secara mandiri.

“Jika memungkinkan tim kampanye atau tim sukses tidak dipermasalahkan untuk menertibkan secara mandiri, tapi jika nanti sudah memasuki masa tenang masih ada APK masih bertebaran maka nanti KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Edwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.