KPU Batanghari Musnahkan 1.459 Surat Suara Rusak

oleh -100 Dilihat
oleh
Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim memusnahkan surat suara rusak untuk Pilkada 2024.

SWARAJAMBI, BATANGHARI – Sehari sebelum pencoblosan 27 November digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari memusnahkan ribuan surat suara rusak atau yang tidak dipakai (kelebihan) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pemusnahan surat suara tersebut berlangsung di halaman Kantor KPU Batanghari di Pal 1 Jalan Jendral sudirman, Muara Bulian, Selasa (26/11/2024).

Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim mengungkapkan berdasarkan data, terdapat 748 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Kemudian sebanyak 711 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.

“Totalnya sebanyak 1.459 lembar surat suara yang rusak dan lebih yang dimusnahkan hari ini,” ujar Halim disela pemusnahan.

Halim kembali mengatakan, ribuan surat suara tidak sah yang dimusnahkan ini hasil sortiran dan pengecekan yang tidak didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Tujuan pemusnahan surat suara, menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan serta tidak disalahgunakan pihak tertentu. Dan juga berdasarkan sesuai ketentuan yang diatur bahwa surat yang alami kerusakan harus di musnahkan,” pungkasnya

Di acara ini turut dihadiri Asisten 1 mewakli Bupati Batanghari, kapolres Batanghari, Pabung Dandim Batnghari,Ketua Bawaslu dan Sat pol PP. (*)

 

 

Pewarta: Edwardi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.