SWARAJAMBI, BATANGHARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari mengakui ada zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan peserta pilkada harus mengikuti regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK tersebut.
“Memang ada zona yang dilarang untuk pemasangan APK seperti spanduk, Billboard, umbul-umbul dan lainnya sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024,” ujar Komisioner KPU Batanghari Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Harapan Nami, Kamis (10/10/2024).
Ia menyebut, larangan pemasangan APK di antaranya, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat maupun halaman pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum seperti pagar, taman dan pepohonan.
Kemudian, jika memasang APK di zona yang telah ditetapkan dan merupakan milik perorangan atau badan swasta, harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan.
“Artinya, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, keindahan, keamanan,” jelasnya.
Selain itu sesuai kesepakatan dengan stakeholder terkait, dalam pilkada serentak ini diputuskan ada jalan- jalan yang tidak boleh dipasangi APK paslon. Yakni Jalan Jendral Sudirman sampai dengan kilo meter 2, Jalan Sultan Thaha sampai depan Cafe Muntaz dan sepanjang Jalan Sri Sudewi.
“Karena di situ ada rumah sakit,” ujar Nami.
Kemudian Jalan Pramuka dari simpang tugu jam sampai dengan blok over dekat Bawaslu.
“Inilah kawasan larangan untuk pemasangan APK,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Edwardi