Pilkada 2024, Sekda Azan Ingatkan ASN Wajib Netral

oleh -145 Dilihat
oleh
Sekda Batanghari M Azan

SWARAJAMBI, BATANGHARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari M Azan mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

“Seorang ASN memang memiliki hak pilih, tetapi harus netral. Tidak berpihak kepada pasangan calon baik gubernur atau bupati. Termasuk menjadi tim sukses,” ujar Sekda Azan, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya, netralitas itulah yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap ASN. Netralitas artinya ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada siapapun.

“Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan edaran mengenai netralitas ASN dalam pemilihan serentak tahun ini. Ditanda tangani oleh Bupati Batanghari dan telah kita sampaikan kepada seluruh OPD agar diteruskan kepada semua ASN yang berada dibawah dinas masing-masing untuk dipahami dan dipelajari isi dari surat edaran itu,” terangnya.

Azan mengatakan masyarakat bisa melapor atau mengadukan bila ada penyimpangan ASN dalam netralitas di Pilkada.

“Ada bukti-buktinya, apalagi ada bukti video, maka kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku tentunya. Di sini kami tidak akan tebang pilih kepada oknum ASN yang terlibat atau telah menyalahi aturan dalam hal ketidaknetralan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Azan juga menekankan agar para ASN bijak dalam menggunakan media sosial selama masa Pilkada.

“Semua harus netral dan bijak dalam bermedsos, ini yang menjadi mudah untuk ditemukan itu kan di medsos, bisa menjadi barang bukti. Oleh sebab itu selama pelaksanaan Pilkada ini berhati-hati bermedsos,” pungkasnya.(*)

 

Berikut beberapa poin isi dari surat edaran tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

1. Tidak boleh ikut mendukung pasangan calon melalui:

a. Ikut kampanye.

b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan Atribut partai atau atribut PNS.

c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.

d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

 

2. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah kampanye.

3. Mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum,selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya,anggota keluarga,dan masyarakat.

4. Memberikan surat dukungan di sertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.

 

Pewarta: Edwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.