SWARAJAMBI, BATANGHARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten Batanghari untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada hari Jumat (20/9/2024).
Penetapan DPT tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Batanghari Hendri Handayani menjelaskan penetapan DPT merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Hal itu merujuk kepada PKPU Nomor 7 tahu 2024 dan Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024.
“DPT ini merupakan hasil dari perbaikan data pemilih sementara yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Hendri kepada swarajambi.net, Sabtu (21/9/2024).
Pada rapat pleno itu ditetapkan bahwa DPT Kabupaten Batanghari untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 218.007 pemilih yang tersebar di 110 desa dan 14 kelurahan dari delapan kecamatan.
Menurut Hendri, jumlah DPT itu mengalami penurunan dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan pada bulan Agustus 2024. Yakni DPS yang ditetapkan pada bulan lalu sebanyak 218.419 pemilih.
“Jadi berkurang dari DPS sebanyak 412 pemilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan, DPT yang ditetapkan mengalami penurunan dikarenakan ada warga yang meninggal dunia, beralih status dari sipil menjadi TNI dan Polri. Hal itu yang membuat seseorang kehilangan hak pilihnya.
Kemudian perpindahan penduduk dari Batanghari ke luar kota dan data ganda.
“Bagi masyarakat yang ingin melihat dirinya masuk dalam DPT 2024 ini pada 22- 27 September 2024. Kami lakukan penempelan pengumuman terkait DPT ini di kelurahan maupun kantor desa dan di TPS yang berjumlah 540 TPS,” ujarnya.
“Agar masyarakat mengetahui, apakah namanya sudah terdaftar atau belum. Ada mekanisme untuk melakukan pengecekan secara online juga,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Edwardi





