SWARAJAMBI, BATANGHARI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari memutuskan jadwal penerimaan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) diperpanjang selama tiga hari, mulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena baru ada satu bakal calon bupati dan wakil bupati Batanghari yang mendaftar.
“Maka kami, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan sebagian diubah melalui PKPU 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada dan kemudian petunjuk teknis, Keputusan KPU 1229, kami melaksanakan sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” kata Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim kepada wartawan, Minggu (1/9/2023).
Halim mengatakan sosialisasi perpanjangan terhitung mulai 30-31 Agustus dan 1 September 2024. Dan giat sosialisasi pada 30 Agustus 2024, KPU telah mengundang semua partai politik baik yang memiliki kursi maupun nonkursi DPRD di Kabupaten Batanghari.
Dalam pertemuan itu, pihaknya menjelaskan secara detail PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada dan Keputusan KPU 1229 tentang juknis pencalonan tersebut.
“Walaupun suara sah tersisa tidak mencukupi untuk mengajukan bakal pasangan calon, kami tetap melakukan perpanjangan. Langkah yang kami lakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
“Jika hingga masa perpanjangan tetap tidak ada calon yang mendaftar lagi, maka hanya memiliki calon tunggal dengan melawan kotak kosong,” katanya.
KPU Batanghari sebelumnya membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27–29 Agustus 2024. Hingga tenggat akhir pendaftaran pada pukul 23.59, Kamis kemarin, hanya satu bakal pasangan calon, Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar. Paslon dengan julukan “FB” dan jargon Batang Hari Tangguh itu didukung 9 partai politik. Yakni PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.(*)
Pewarta: Edwardi





