SWARAJAMBI, BATANGHARI – Upaya pemberantasan peredaran narkoba, terus gencar dilakukan Satresnarkoba Polres Batanghari. Terbukti, dengan penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Mereka adalah
BT (46), warga Dusun 11 Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, dan SP (43), warga RT 10 RW 002 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muarojambi.
Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita sebanyak 8,12 gram sabu-sabu. Petugas juga mengamankan senpi rakitan berwarna silver dengan 8 butir amunisi tajam jenis SS1, hape bersama simcard, dan barang bukti yang lain.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan mengatakan, keduanya ditangkap bergiliran. Petugas mengamankan tersangka SP terlebih dulu sekira pukul 10.00 WIB. SP ditangkap di kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, seusai menjual barang haram tersebut.
“Saat pelaku SP ditangkap, tidak ada lagi sabu-sabunya. Kita cek hapenya. Dan SP mengaku, sudah habis terjual,” terang kapolres kepada wartawan di Mapolres Batanghari, Selasa (3/9/2024).
Dari interogasi yang dilakukan, mengembang ke nama pelaku BT yang menyimpan sisa sabu-sabu yang belum terjual. Posisi pelaku BT sedang berada di rumah SP di RT 007 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. Petugas langsung memburunya. Yang akhirnya, BT berhasil ditangkap di depan rumah SP tersebut.
“Saat ditangkap BT membawa tas merek kickers berwarna hitam. Tas itu disandangnya. Kita cek isinya, kita temukan senpi rakitan berkapasitas enam amunisi, berwarna silver. Kita temukan 8 butir amunisi tajam jenis SS1, dan hape. Tidak temukan sabu-sabu,” terang perwira melati dua itu.
Setelah diinterogasi, sambungnya, pelaku BT mengaku masih ada sisa sabu yang disimpannya. Narkotika itu disimpannya dalam kamar tepatnya di atas meja .
“Sabunya itu disimpan dalam wadah permen happydent warna putih. Dari pengakuan BT, narkotika sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial BD, di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Jadi, sabu tersebut dibawa BT ke Desa Pompa Air. Pelaku BT kemudian bertemu SP, keduanya membagi-bagi sabu per paket kecil dan mereka jual dengan harga bervariasi,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersangka BT dan SP.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1. Subsidier pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Maksimal 20 tahun penjara,” tegas kapolres.(*)
Pewarta: Edwardi