Bawaslu Batanghari Cari 540 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

oleh -128 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Batanghari M Kasfun.

SWARAJAMBI, BATANGHARI – Bawaslu Batanghari telah membuka pendaftaran untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masyarakat dipersilahkan mendaftar sebagai pengawas TPS di seluruh Kabupaten Batanghari.

“Pendaftaran untuk calon Pengawas TPS sudah dimulai sejak Kamis, 12 September hingga 28 September 2024. Kami memerlukan sebanyak 540 pengawas TPS untuk bergabung dalam pengawasan Pilkada tahun ini,” ujar M Kasfun, Ketua Bawaslu Batanghari, Jumat (13/9/2024).

Nantinya, kata Kasfun, satu TPS akan diisi satu petugas pengawas TPS. Termasuk TPS khusus yang berada di dalam Lapas.

“Ya, pendaftarannya kita buka secara online dan juga bisa langsung datang ke Bawaslu kecamatan untuk mendaftarkan diri, siapa pun. Terbuka untuk umum. Tapi tetap mengikuti persyaratan-persyaratan yang sudah kami tentukan,” terangnya.

Kasfun mengungkapkan, proses pendaftaran pengawas TPS pada Pilkada 2024 ini lebih mudah dibandingkan Pemilu 2024.

Beberapa persyaratan, seperti surat pernyataan yang sebelumnya memerlukan beberapa materai, kini disederhanakan.

“Untuk surat pernyataan dijadikan satu dan hanya memerlukan satu materai saja. Termasuk untuk tes kesehatannya lebih murah,” ujarnya.

Keputusan untuk mempermudah persyaratan ini, kata Kasfun, merupakan arahan dari Bawaslu RI guna menarik minat lebih banyak pendaftar.

“Jika pendaftar tidak memenuhi kuota, kami akan buka pendaftaran gelombang kedua mulai 1 hingga 10 Oktober 2024,” terangnya.

Petugas PTPS nantinya akan bertugas mulai 23 hari sebelum pemungutan suara hingga tujuh hari setelahnya.

Pendaftaran akan ditangani oleh Panwascam, yang kemudian dimonitor langsung oleh Bawaslu Batanghari.

“Kami juga akan melakukan pengecekan Sipol guna mengetahui apakah pendaftar itu masuk dalam parpol atau tidak,” katanya.

Kasfun kembali mengatakan tidak ada perbedaan jauh antara pemilu serentak dengan pilkada serentak 2024. Namun aturan hukum yang diterapkan berbeda. Pilkada serentak berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016. Sementara Pemilu mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017.

“Hanya saja pada pilkada serentak ini jumlah TPS yang ada diciutkan atau diperkecil dari Pemilu kemarin,” pungkasnya.(*)

 

Editor: Darmanto Zebua

Pewarta: Edwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.