Tangkap Pelaku MN, Masyarakat Mersam Ucapkan Terimakasih ke Satresnarkoba Polres Batanghari

oleh -219 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI, BATANGHARI – Apresiasi datang dari masyarakat Desa Pematang Gadung dan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Batanghari dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba di Desa Pematang Gadung dan Sengkati Baru.

Apresiasi tersebut dalam bentuk ucapan terima kasih atas kinerja Polres Batanghari yang ditulis melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol).

“Terimakasih telah merespon cepat terhadap aduan kami. Sehingga ditangkapnyo salah satu bandar sabu di desa kami oleh Satnarkoba Polres Batanghari pada hari Rabu. Kami dari Desa Pematang Gadung dan Desa Sengkati Baru mengucapkan terimo kasih yang sebesar-besarnya kepado Polda Jambi dan Polres Batanghari,” ujar warga yang dikutip dari aplikasi Banpol.

Warga juga meminta Polres Batanghari memproses tersangka pelaku sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya. Yang sudah sangat meresahkan warga Desa Pematang Gadung dan Sengkati Baru.

“Pelaku ini telah meracuni generasi muda kami,” kata seorang warga Desa Pematang Gadung yang tak mau di sebut namanya.

Tersangka pelaku yang disebut warga Desa Pematang Gadung dan Sengkati Baru tersebut adalah MN (41). Di kedua desa itu, nama MN cukup familiar. Ia dikenal sebagai pemasok barang haram sabu di Desa Pematang Gadung dan Sengkati Baru.

MN ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari berdasarkan laporan warga. MN diamankan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 (satu) paket kecil yang berisikan sabu berat bruto 1,70 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan Sabu, 1 (satu) buah pipet sedot, 2 (dua) buah korek api mancis warna biru dan oren , 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah, dan 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam.

MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun.

“Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Oki Wicaksono.

Deri juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada warga yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Batanghari.

Ia juga mempersilakan warga menginformasikan melalui akun media sosial Polres Batanghari maupun kontak yang disiapkan, apabila menemukan tindak pidana kriminal. “Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.(*)

Pewarta: Edwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.