Ratusan Mahasiswa HMI Batanghari Kecam Upaya Pembatalan Keputusan MK

oleh -2795 Dilihat
oleh
Mahasiswa HMI Batanghari menggelar demo di kantor DPRD Batanghari.

SWARAJAMBI, BATANGHARI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Batanghari menggelar aksi jihat konstitusi di DPRD Kabupaten Batanghari. Aksi demontrasi itu digelar pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam aksinya tersebut, mahasiswa HMI membawa berbagai atribut seperti spanduk dan poster. Massa juga melakukan orasi dengan mendapat kawalan dari personel Polres Batanghari, TNI, dan Satpol PP Batanghari. Sehingga aksi berlangsung tertib dan damai.

Setidaknya terdapat lima poin tuntutan yang dibawa mahasiswa HMI Batanghari. Diantaranya mengecam upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bidang PTKP HMI Batanghari, Salim Salikin menegaskan, HMI menolak keras segala bentuk tindakan, yang mengancam demokrasi.

“Kami mendesak DPR untuk menghormati putusan MK,” kata Salim.

“Kita minta tuntutan dalam aksi ini, dapat disampaikan DPRD Batanghari ke DPR RI. Karena kondisi demokrasi saat ini menuai keresahan masyarakat,” sambungnya.

Karena itu mahasiswa HMI Batanghari ingin bertemu langsung dengan anggota DPRD Batanghari. Tak lama kemudian, Sekwan Batanghari M Ali bertemu dengan pendemo dan bersedia menerima perwakilan untuk berdialog di ruang kantor DPRD Batanghari.

“Kami datang kesini ingin beraudiensi langsung dengan anggota DPRD Kabupaten Batanghari,” ujar Salim.

Sayang, keinginan Salim dkk tidak bisa terealisasi. Pasalnya, para anggota dewan tidak ada di kantor.

“Hari ini kami tak jumpa sama anggota dewan. Insya allah kami akan kembali lagi berdemo dan datang ke gedung DPRD ini, Senin,” pungkasnya.

Kepada perwakilan massa, Sekwan M. Ali mengatakan, kebetulan saat ini anggota DPRD Batanghari pada dinas luar sehingga tidak ada yang berada di kantor.

“Mohon maaf sebelumnya. Tetap aspirasi yang disampaikan adik-adik akan saya teruskan ke pimpinan dewan,” ujar Ali.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada massa yang bisa menciptakan situasi aman, tertib dan tidak anarkis.

Disisi lain, Salim memaparkan, setidaknya ada lima poin tuntutan terhadap pemerintah dalam aksi yang digelar pihaknya. Pertama, hentikan pelanggaran demokrasi.

“Patuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 serta mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada,” paparnya.

Lebih lanjut Salim menyampaikan, pihaknya juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti kedua putusan MK tersebut, terutama pada Pilkada serentak 2024.

“Kempat mendesak Bawaslu untuk menjalankan checks and balance untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK. Dan Kami menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan Perpu yang berpotensi menjadi ‘biang’ masalah baru, sangat tendensius. Karena akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada,” katanya.(*)

 

Pewarta: Edwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.