Bawa Narkoba Jenis Sabu, SP di Amankan Satres Narkoba

oleh -1990 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI, MUARASABAK – Kedapatan membawa Narkoba jenis sabu SP warga Muarasabak Timur, di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, di kediamannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 29 buah pipet warna pink yang di duga di dalamnya ada 5,05 gram sabu, timbangan, handphone.

Kapolres Tanjung Jabung Timur,AKBP Heri Supriawan,menjelaskan pelaku berinisial SP tersebut mendapatkan barang sabu dari via telpon dengan orang yang tidak di kenal di Kota Jambi. Selanjutnya barang tersebut akan di edarkan di Kecamatan Muarasabak Timur, senilai Rp 8 juta.

Akibat dari perbuatannya, SP dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,Dan denda paling sedikit RP.800.000.000.00 ratus juta rupiah Dan paling banyak Rp 8.000.000.000.00 miliyar rupiah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.