Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

oleh -161 Dilihat
oleh
Kejari Bungo melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo. 

 

SWARAJAMBI, MUARABUNGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkracht, Rabu (17/7/ 2024). Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo.

Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Bungo Mursidi, perwakilan dari Dandim 0416/BUTE, perwakilan Lapas Kelas IIB Bungo, perwakilan dari Polres Bungo, perwakilan dari media, dan pihak terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, dokumen palsu, barang mewah, dan aset-aset lainnya yang terkait dengan tindak pidana.

Metode pemusnahannya dengan pembakaran, pemotongan, dan penghancuran dengan blender.

Kepala Kejaksaan Negeri bungo Fadhilah Maya Sari melalui Kasi Datun Ahmad Fauzan S.H mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana dan menegakkan keadilan di Indonesia. Kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan kejaksaan.

“Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti secara terbuka dan transparan ini, masyarakat semakin percaya dan mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Fauzan.

Sementara Cepy Indra Gunawan, S.H, MH sebagai Kepala Seksi P3BR merincikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut. Yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.091,382 gram, ganja seberat 705, 82 gram, dan ekstasi 0.19 gram. Kemudian timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam dan pakaian.

“Barang bukti tindak pidana itu telah mendapatkan keputusan hukum tetap,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Lidia Ade Irma

No More Posts Available.

No more pages to load.